Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan melanjutkan program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV analog ke digital di Indonesia.
Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan program tersebut akan tetap berjalan sesuai rencana awal dan akan menyesuaikan jika Undang Undang (UU) Cipta Kerja rampung direvisi mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebutkan program ASO akan tetap mengikuti target terakhir bisa rampung di tanggal 2 November 2022.
“Intinya selama UU Ciptaker belum ada ketetapan hukumnya tentu saja kami sebagai kementerian tetap harus menjalankan amanah-amanah kerja kami apapun itu sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal,” ujar Devie dalam acara Media Gathering di Bogor yang dikutip pada Jumat (03/12/2021).
Devie kemudian menyebutkan saat ini proses sosialisasi masih terus berjalan agar masyarakat mulai bisa memahami pentingnya migrasi dari TV analog ke TV Digital.
Serangkaian acara seperti webinar dengan gencar dilakukan oleh Kementerian Kominfo di tengah situasi pandemi agar nantinya pada saat ASO direalisasikan masyarakat sudah siap mengadopsi TV Digital.
Sosialisasi terus dilakukan meski rencana perpindahan analog ke digital yang seharusnya mulai pada 2021 diformulasikan ulang menjadi April 2022.
Nantinya dalam tiga tahap ASO mulai diberlakukan di Indonesia untuk tahap pertama mengambil waktu di tanggal 30 April 2022, tahap kedua 31 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Terkait revisi UU Cipta Kerja, hal itu mengacu pada putusan MK nomor 91/PPU-XVIII/2020 yang menyatakan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun.
Tentunya untuk ASO karena masuk dalam bagian transformasi digital yang juga program prioritas pemerintah maka program itu tetap berjalan agar masyarakat semakin banyak memiliki akses konten dari ruang publik.
“Pokoknya begitu sudah ada perubahan maka kami Kominfo akan melakukan penyesuaian sesuai dengan revisi (UU) yang ada,” tutup Devie. (*)