DPR Minta Pemerintah Pertegas Pengawasan Untuk Tekan Angka Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

  • Bagikan

Tercatat pada bulan September 2022, sebanyak 21.237 Pekerja Migran Indonesia mendapatkan penempatan di sejumlah negara. Jumlah ini menjadi jumlah penempatan yang tertinggi di sepanjang tahun 2022. Sayangnya di luar penempatan secara resmi, masih banyak PMI yang berangkat secara non prosedural dan berujung dengan kepulangan yang dibebankan kepada negara.

Baru-baru ini sejumlah 77 PMI dideportasi dari Tawau, Malaysia dan didominasi oleh pekerja non-prosedural Tingginya angka keberangkatan PMI secara non-prosedural telah mendapat perhatian banyak pihak termasuk Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

“Ini problem klasik yang harus segera diatasi, dimana meningkatnya jumlah PMI Non-Prosedural ilegal ke beberapa negara. Nah karena itu langkah-langkah seperti yang sudah dijalankan, moratorium, menghentikan sementara tapi tidak cukup harus pengawasan sekaligus negosiasi baru dengan pihak-pihak negara negara penempatan. Sehingga tidak ada lagi korban dan pengawasan ketat keberangkatan termasuk menghindari trafficking,” kata Legislator itu kepada Parlementaria.

Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin itu juga mendorong agar pemerintah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan negara-negara tujuan penempatan PMI sebagai salah satu upaya perlindungan kepada ‘pahlawan devisa’ tersebut. Ia juga menyampaikan agar pemerintah tak ragu untuk menyempurnakan dan memperbaharui kerjasama yang telah dijalin.

“Saya dulu menghentikan (pemberangkatan PMI) dengan saya audit total, kemudian pemerintah Saudi mau menandatangani MoU pertama kali. Dan ini harus disempurnakan dengan sistem baru yang lebih sesuai dengan keadaan yang sulit ini,” ujar ketua Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Lebih jauh, anggota dewan asal daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu juga berharap agar pihak kepolisian dan imigrasi ikut berpartisipasi secara aktif dalam memantau keberangkatan PMI ke luar negeri. Menurutnya, keberangkatan yang dilakukan secara non-prosedural akan membuka celah yang dapat berujung pada perdagangan manusia

Sumber:dpr.go.id

  • Bagikan