Senin, (13/02/2023) – Dalam rangka mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai bagi peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta membuka ruang mediasi kepada Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Penyelesaian melalui mediasi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam Peraturan Bawaslu No 9 tahun 2022, Mediasi dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan di register.
Melalui proses mediasi ini Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berharap penyelesaian sengketa dapat diselesaikan secara damai, tepat dan efektif.
Berikut rilis resmi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
9 Kesepakatan Mediasi Pada Masa Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD
Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan mediasi dan adjudikasi. Dalam Peraturan Bawaslu No 9 tahun 2022, Mediasi dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan di register.
Dalam tahapan Penyerahan Dukungan Minimal dan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah melakukan dua kali mediasi antara Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagai pemohon dengan KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai termohon.
Pada tahapan penetapan penyerahan dukungan minimal, 3 dari 4 peserta Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 3.000 dukungan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Terhadap 3 permohonan penyelesaian Sengketa proses Pemilu yang diajukan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan melalui mediasi dengan tercapainya kesepakatan serta putusan kesepakatan para pihak telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, terdiri dari:
- Saladin Brivin Nainggolan;
- Ilyas; dan
- Syifa Awalia
Pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan (pertama), 6 Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dikarenakan adanya dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 3.000 dukungan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. 6 Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tersebut mengajukan
permohonan penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Terhadap 6 permohonan penyelesaian Sengketa proses Pemilu yang diajukan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan melalui mediasi dengan tercapainya kesepakatan serta putusan kesepakatan para pihak telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, terdiri dari:
- Saladin Brivin Nainggolan;
- H. madani B.H. Madali;
- Mustopa;
- Ilyas;
- TJ. Mustajab Susiolo Basuki, S.E.; dan
- Happy Farida.
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui mediasi melakukan upaya penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,
Dr. Sitti Rakhman, S.P., M.M
(Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta)