Komisi VII Minta MIND ID Ambil Alih Saham PT Vale Hingga 51 Persen

  • Bagikan

Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mendukung holding BUMN pertambangan MIND ID mengambil alih saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga 51 persen. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM.

“Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya, Maman menyampaikan, dengan berakhirnya kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk, untuk perpanjangan penambangan di wilayah PT Vale Indonesia Tbk untuk menjadi WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus). Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM RI agar dilakukan akuisisi oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan serta aset PT. Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara  Indonesia.

Sebelumnya dalam rapat, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian menyampaikan agar aset dan cadangan PT Vale dikonsolidasikan ke dalam buku kekayaan negara Indonesia. Mengingat, aset sumber daya dan cadangan tambang emiten berkode saham Inco tersebut dicatatkan di Kanada, bukan di Indonesia.

“Tambang ini kan berbeda dengan manufaktur. Kalau manufaktur asetnya hanya tanah dan industrinya, kalau ini (tambang) ada yang tersimpan di dalam yaitu sumber daya dan cadangan. Ini kadang-kadang unlimited nih, bisa dinilai financial engineering jadi berapa. Nah ini yang tercatat di Kanada,” kata Ramson.

Menurut Ramson,  pembukuan  aset sumber daya dan cadangan tambang INCO ke dalam buku kekayaan negara Indonesia merupakan hal yang penting. Terlebih, kebutuhan akan nikel sebagai bahan baku baterai bakal meningkat seturut masuknya era kendaraan listrik.

Ramson meminta agar persoalan ini dapat menjadi perhatian pemerintah dalam proses penyelesaian kewajiban divestasi saham INCO. Seperti diketahui, Kontrak Karya  INCO bakal habis pada 28 Desember 2025 mendatang.

Sumber : https://www.dpr.go.id/

  • Bagikan