Warning: include_once(/var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/advanced-cache.php on line 22

Warning: include_once(): Failed opening '/var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/plesk/php/7.4/share/pear') in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/advanced-cache.php on line 22
Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral - Klikers Jakarta

Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral

  • Bagikan

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan camat dan lurah harus netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dia mengatakan, regulasi telah mengatur dengan jelas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena aturannya sudah jelas, kita itu harus netral, tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan,” jelas Suhajar saat menjadi narasumber pada Webinar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertajuk “Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024”, Rabu (14/6/2023).

Meski begitu, Suhajar menyadari masih ada camat dan lurah yang belum mampu bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Hal ini misalnya terjadi pada Pilkada Serentak 2020 yang masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.

Berdasarkan data KASN, pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen. Jenis pelanggaran tersebut beragam dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye.

Lebih lanjut, Suhajar membeberkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas camat dan lurah. Pertama, camat dan lurah harus berintrospeksi diri karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. Mereka harus memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga netralitas. Kedua, mendorong partai politik agar tidak melibatkan ASN termasuk camat dan lurah dalam berpolitik. Ketiga, jajaran pengawas seperti Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri harus tegas dalam memberikan sanksi kepada camat maupun lurah yang melanggar.

“Peran KASN dan Kemendagri kita menjaga ini dengan objektif menegakkan aturan ini yang bermuara pada sanksi, kita juga perlu pikirkan reward,” tandasnya.

Perlu juga memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih calon pemimpin. Dengan begitu, masyarakat tidak akan memilih calon pemimpin yang melibatkan ASN untuk memperoleh kemenangannya.

Suhajar juga menekankan agar camat dan lurah tidak perlu khawatir bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Berdasarkan pengalamannya, ASN yang mampu terus bertahan di tengah dinamika gelombang politik, sebagian besar adalah yang bekerja secara profesional. Mereka, kata Suhajar, siklus kariernya akan naik dan stabil, berbeda dengan ASN yang menggadaikan netralitasnya yang cenderung kariernya akan tenggelam. 

 

Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

  • Bagikan

Parse error: syntax error, unexpected 'site' (T_STRING), expecting ';' or ',' in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 147