Sepakat dengan KPAI, HNW Ingatkan Pemerintah Serius Melindungi Anak Indonesia dari LGBT

  • Bagikan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan tidak ada ruang bagi kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, serta perlunya keseriusan pemerintah menegakkan aturan hukum dengan melindungi anak Indonesia dari perilaku seks yang menyimpang seperti yang terjadi di lingkungan LGBT itu.

“Pernyataan Anggota KPAI Kawiyan yang menyatakan tidak ada ruang untuk kampanye LGBT di Indonesia patut diapresiasi dan didukung. Ini seharusnya menjadi sikap pemerintah Indonesia, apalagi di tengah mulai maraknya anak-anak Indonesia yang terjebak perilaku seks menyimpang tersebut,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/7).

HNW sapaan akrabnya mengatakan kasus di Riau, dimana sejumlah anak SD tergabung dalam Group Whatsapp yang berisikan kampanye pro LGBT seharusnya bisa menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian yang serius terkait masalah ini. Keharusan soal peran Negara ini tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

Pasal 59 ayat (1) menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Sedangkan Pasal 59 ayat (2) huruf n dijelaskan bahwa perlindungan khusus itu, salah satunya, kepada anak dengan perilaku penyimpangan sosial.

“Ini adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector harus benar-benar pro mengatasi masalah ini,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya bekerja terkait dengan perlindungan anak ini.

1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disepakati dan disahkan oleh DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu diperluas dan dinyatakan bahwa perbuatan cabul bukan hanya kepada lawan jenis, tetapi juga sebagian jenis, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 KUHP. “Jadi, arah regulasi di Indonesia memang sejalan dengan apa yang disampaikan Komisioner KPAI, yakni ingin menutup ruang bagi LGBT dan penyimpangannya”tukasnya.

HNW juga menuturkan bahwa alasan segelintir orang yang berdalih bahwa persoalan LGBT ini adalah persoalan hak asasi manusia (HAM) tidaklah tepat, apalagi dikaitkan dengan konteks Indonesia, negara Pancasila. Dalam Di UUD NRI 1945 juga terdapat Pasal 28J ayat (2) yang menyebutkan bahwa HAM dapat dibatasi selain oleh UU yang berlaku juga oleh nilai-nilai agama. perilaku menyimpang LGBT ini jelas bertentangan dengan nilai Agama apapun yang diakui di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sumber : https://www.mpr.go.id/

  • Bagikan