Warning: include_once(/var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/advanced-cache.php on line 22

Warning: include_once(): Failed opening '/var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/plugins/wp-super-cache/wp-cache-phase1.php' for inclusion (include_path='.:/opt/plesk/php/7.4/share/pear') in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/advanced-cache.php on line 22
Cina Dituding Lakukan Pembantaian Etnis Uighur di Xinjiang - Klikers Jakarta

Cina Dituding Lakukan Pembantaian Etnis Uighur di Xinjiang

  • Bagikan

Sebuah pengadilan tidak resmi dan independen yang berbasis di Inggris menuduh Pemerintah Cina telah melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan melakukan penyiksaan terhadap muslim Uighur dan minoritas lainnya di provinsi barat Xinjiang.

Sir Geoffrey Nice QC, Kepala Pengadilan Uighur dan pengacara hak asasi manusia terkemuka, mengatakan pemerintah China telah menargetkan populasi Muslim Uighur dengan kebijakan pengendalian kelahiran dan sterilisasi paksa untuk mengurangi populasi etnis tersebut.

“Pengadilan menetapkan bahwa Republik Rakyat Tiongkok, dengan memberlakukan tindakan untuk mencegah kelahiran dengan tujuan untuk menghancurkan sebagian besar Uyghur di Xinjiang dianggap telah melakukan genosida,” kata Nice, yang juga memimpin penuntutan terhadap mantan Presiden Serbia Slobodan Milosevic tentang kejahatan perang dan genosida.

Dia menambahkan bahwa “aparat represif negara ini tidak akan ada jika sebuah rencana tidak disahkan di tingkat tertinggi”.

Namun Pengadilan ini tidak memiliki dukungan pemerintah dan kekuatan untuk memberikan sanksi atau menghukum China. Tetapi para ahli mengatakan bahwa keputusan ini akan membantu membangkitkan pemerintah di seluruh dunia untuk meminta pertanggungjawaban China atas pelanggaran terhadap kemanusiaan tersebut.

Pihak berwenang China telah secara sewenang-wenang menahan sebanyak satu juta orang Uighur dan minoritas lainnya di 300 hingga 400 fasilitas di Xinjiang, di interniran terbesar dari minoritas etnis-agama sejak Perang Dunia II.

AS dan beberapa negara lain telah menyatakan tindakan China sebagai genosida. Namun Inggris menolak untuk melakukannya.

China telah berulang kali membantah tuduhan 

Pemerintah China telah berulang kali membantah bahwa para pejabat telah melakukan pelanggaran di Xinjiang, dan tidak mau melakukan investigasi atau mengizinkan pemantau internasional independen untuk melakukannya.

Pengadilan tersebut didirikan pada September tahun lalu dengan bantuan Koalisi LSM untuk Tanggapan Genosida yang menyelidiki “kekejaman yang sedang berlangsung dan kemungkinan genosida” terhadap Uighur, Kazakh, dan populasi Muslim Turki lainnya.

Penyelenggara mengatakan pengadilan diperlukan karena adanya berbagai hambatan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap China di pengadilan.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag mengumumkan pada Desember 2020 bahwa mereka tidak akan menyelidiki kasus tersebut karena China bukan pihak dalam pengadilannya. Sedangkan Mahkamah Internasional, pengadilan tinggi PBB, hanya dapat mengambil kasus yang telah disetujui oleh Dewan Keamanan PBB, di mana China memiliki hak veto.

“Masyarakat sipil harus melangkah dan membuat pengadilan – itulah pengadilan Uighur,” kata Luke de Pulford, salah satu pendiri Koalisi untuk Tanggapan Genosida dan penasihat Kongres Uighur Dunia.

Pengadilan ini telah melakukan “penilaian yang luas dan komprehensif terhadap bukti tentang krisis Uighur yang dimiliki oleh badan mana pun, termasuk pemerintah,” tambah de Pulford.

  • Bagikan

Parse error: syntax error, unexpected 'site' (T_STRING), expecting ';' or ',' in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 147