Kekerasan yang dialami perempuan tak berkesudahan. Salah satu kasus yang acapkali terjadi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Merespon hal itu, sejumlah aktivis tergabung dalam Forum Aktivis Surabaya (FAS) menggelar aksi di Mapolda Jatim.
Berangkat dari kepedulian terhadap perempuan dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan, Abdul Hayyi, Korlap Aksi FAS, menuntut pihak terkait untuk menuntaskan proses hukum.
“Untuk ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan menghimbau pada seluruh stekholder untuk mengawal proses hukum ini secara tegas, adil dan transparan,” tegas Hayyi.
Abdul Hayyi (FAS)Pasalnya, dalam keterangan tertulis yang dilansir oleh beritabaru.com, Selasa (26/10). Hayyi, mengatakan terduga pelaku merupakan kader partai sekaligus Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra berinisial BK. Ia juga meminta Polda Jawa Timur bertindak cepat dalam proses penyidikan.”Profesional dan proporsional dalam penanganan kasus KDRT ini.”
Di samping itu, ia juga menuntut Ketua Umum DPP Partai Gerindra melakukan tindakan tegas dengan memecat BK dari keanggotaan di Partai Gerindra. Ia pun menegaskan mesti ada hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum. “Agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.
Hayyi menyayangkan tindakan Polda Jatim dalam penanganan kasus ini. “Sebenarnya kasus ini sudah beberapa bulan gak ada kejelasan dari Polda Jatim.” Ia mengaku telah menggeruduk kantor yang beralaman di Ahmad Yani itu. “Namun belum ada tembusan kepada publik entah sudah clear apa dibiarkan mengambang,” katanya.
Menurutnya publik mempertanyakan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus KDRT ini. Lebih-lebih terduga pelaku adalah anggota DPR Fraksi Gerindra. “Kami meminta keadilan ditegakkan mengingat kasus ini sudah cukup lama dan belum ada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk mendukung gerakan tersebut. Agar kasus kekerasan dalam tumah tangga ini, katanya, menurun dan penegakan hukum di Jawa Timur tidak pandang bulu.
“Jika kasus ini tidak kunjung usai maka kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap penangan kasus dan penegakan hukum menurun,” sesalnya.
Laporan korban telah masuk ke Polda Jawa Timur dengan Laporan polisi No: LP/B/477. 01/IX/ 2021/SPKT Polda Jatim pada 2 September 2021 atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang Undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang KDRT Pasal 44 dan Pasal 45 yaitu melakukan tindakan kekerasan secara fisik dan psikis.