Dalam mendefinisikan konsumsi terdapat perbedaan di antara para pakar ekonom, namun konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyyah
Sistem ekonomi islam merupakan acuan bagi kaum islam diseluruh penjuruh dunia secara personality (individu). Sehingga, dalam konteks kenegaraan pemimpin tertinggi dalam sistem Negara, harus meneropong secara tendensius.
Dominasi masyarakat islam dalam beberapa Negara maju atau berkembang seperti halnya arab Saudi dan indonesia sudah menjadi suatu keharusan universal kaum islam, untuk mampu secara regulasi kenegaraan yang berpacu pada syariah islam.
Pengertian pengertian fundamentalis konsumsi menurut ekonomi islam sebenarnya mempunyai dampak yang sangat positif dalam ruang kenegaraan. Hal ini dapat kita uji dengan beberapa sub sistem yang ada di konsumsi ekonomi islam, apabila kita bandingkan dengan sistem ekonomi konvensional.
Secara umum pemenuhan kebutuhan akan memberikan tambahan manfaat fisik, spiritual, intelektual, ataupun material, sedangkan pemenuhan keinginan akan menambah kepuasan atau manfaat psikis disamping manfaat lainnya. Jika suatu kebutuhan diinginkan oleh seseorang maka pemenuhan kebutuhan tersebut akan melahirkan maslahah sekaligus kepuasan, namun jika pemenuhan kebutuhan tidak dilandasi oleh keinginan, maka hanya akan memberikan manfaat semata, artinya jika yang diinginkan bukan kebutuahan maka pemenuhan keinginan tersebut hanya akan memberikan kepuasan saja.
Tuntunan Islam Dibatasi/dikendalikan dipenuhi dalam bidang konsumsi Islam tidak menganjurkan pemenuhan keinginan yang tak terbatas, norma Islam adalah memenuhi kebutuhan manusia, dimana dalam memenuhi kebutuhan tersebut Islam menyarankan agar manusia bertindak ditengah-tengah (moderity) dan sederhana (simplicity). Banyak larangan bagi konsumen diantaranya ishraf/ berlebih-lebihan dan tabdzir/mubazir. Berdasarkan Ayat Alquran pada surah Al A’rof ayat 31 yang artinya ;“Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(Q.S 7 :31)
Begitu pun yang tercantum pada surah Albaqarah ayat 168 yang artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Q.S.2:168)
Sasaran konsumsi dalam ekonomi Islam adalah
(1) konsumsi bagi diri sendiri dan keluarga
(2)konsumsi sebagai tanggung jawab sosial
(3)tabungan
(4) investasi.
Konsumsi dalam Islam juga diatur terbatas berdasarkan ajaran Rasul yakni “….sepertiga perut manusia itu untuk makannya, sepertiga lagi untuk minumnya dan sepertiga lagi untuk nafasnya”, jika
melebihi batas konsumsi maka status barang dan jasa yang dikonsumsi walaupun dulunya berstatus halal bisa juga haram
Penulis : MUH SYARIFUDIN LAUSIRY
Parse error: syntax error, unexpected 'site' (T_STRING), expecting ';' or ',' in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 147