Suksesnya terobosan kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2020, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengakselerasi dan meningkatkan pendanaan satuan pendidikan.
“Manfaat dari terobosan yang telah kami hadirkan memang sudah dirasakan oleh berbagai pihak, mulai dari kepala dinas sampai kepala satuan pendidikan. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Ibu dan Bapak yang telah mendukung upaya-upaya transformasi yang sekarang sedang kita lakukan bersama dengan gerakan Merdeka Belajar,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (15/02/2022) saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang semakin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan, dan berkeadilan di Indonesia.
“Tahun lalu kami berhasil meningkatkan dana anggaran BOS untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB secara signifikan. Satuannya juga bervariasi, bagi daerah-daerah yang membutuhkan menjadi lebih banyak. Kedua, tahun lalu kita juga sudah melakukan penyaluran langsung kepada rekening sekolah. Jadinya, kalau dulu sekolah harus menunggu (cair), harus menalangi dulu, sekarang sudah tidak lagi. Ketiga, kita memberikan fleksibilitas atau kemerdekaan penggunaan dana BOS untuk menentukan sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Nadiem menjelaskan, reformasi kebijakan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022 mencakup 1) nilai satuan biaya PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, 2) penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan 3) penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang fleksibel. Selain itu, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.
Rata-rata kenaikan BOP PAUD tahun 2022 sekitar 9,5 persen. Dicontohkan Mendikbudristek, TK Kasih Ibu di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur dana BOP-nya meningkat hingga 60 persen. Sementara itu, PAUD Lupuk di Kabupaten Lanny Jaya, Papua meningkat sebesar 100 persen.
“Jadi, kita berikan berdasarkan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita merasa tidak bisa memberikan dana yang sama untuk semua sekolah. Yang lebih butuh bantuan harus diberikan lebih banyak dengan prinsip afirmasi,” tegasnya.
Dengan transfer langsung ke satuan pendidikan, Kemendikbudristek menjamin dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahap pertama paling lambat diterima satuan pendidikan pada bulan Maret 2022.
“Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan. Dengan adanya transfer langsung, maka kondisi keuangannya akan lebih stabil dan akan jauh lebih efisien,” jelasnya.
Transformasi pengelolaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, lanjut Nadiem, juga menerapkan prinsip fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
“Jauh lebih merdeka, jauh lebih otonom. Kita memberikan kepercayaan kepada kepala sekolah, tetapi tentunya dengan sistem pelaporan yang lebih transparan,” ujarnya.
Integrasi Sistem
Selama ini sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Untuk menyederhanakan sistem tersebut, maka melalui terobosan integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.
“Jika sebelumnya kita harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah saling terintegrasi satu sama lain. Sekolah sekarang hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.
Nadiem mengungkapkan, integrasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Menkeu dan Bapak Mendagri atas komunikasi dan kolaborasi kita yang berjalan dengan baik sehingga terobosan ini dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai Program Merdeka Belajar Keenam Belas ini penting karena salah satu semangatnya adalah perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan serta pemberian otonomi yang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk mereformasi anggaran di sekolah.
“Manajemen pendidikan dan perbaikan kurikulum, menjadi sangat penting, dan program ini sangat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penggunaan dana APBN yang langsung ditransfer ke sekolah ini harus tetap menjaga akuntabilitas,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani menyampaikan, Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri berkolaborasi dalam melakukan reformasi anggaran dan integrasi sistem informasi pengelolaan dana BOS untuk mengedepankan akuntabilitas anggaran serta untuk melihat efektivitas anggaran APBN.
“Anggaran yang diberikan langsung kepada sekolah seharusnya dinikmati (secara maksimal) oleh pendidik maupun peserta didik. Ini juga penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan birokrasi,” ujarnya.
Menkeu pun memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh pihak yang terus menciptakan momentum perbaikan di dalam pendidikan di Indonesia.
“Terutama melalui Program Merdeka Belajar yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menjawab tantangan di dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fatoni yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS.
“Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD,” tegas Agus.
Agus pun mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ia juga mengingatkan jajaran pemda untuk memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.