Hukum esensi nya adalah panglima dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. substansi dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah keadilan. praktek hukum di negara manapun pasti berbeda-beda tetapi konsep keadilan bagi warga negara di muka hukum sesungguhnya adalah sama. walaupun pada dasarnya keadilan di satu negara dengan negara lain akan berbeda- beda tergantung perspektif atau sudut pandang. dalam tataran filosofis tentu masing-masing memiliki akar pemikiran yang bertitik tolak pada norma norma dasar negara serta kehidupan sosial budaya bangsa tersebut.
Dalam negara kita indonesia sebagaimana kita ketahui begitu banyak permasalahan hukum yang terjadi. banyak sekali praktek-praktek hukum yang terkadang perlu penafsiran-penafsiran tersendiri dari para pelaku hukum, baik itu pihak penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan maupun para akademisi dan pakar hukum.
bertitik tolak dari fakta-fakta hukum yang terjadi maka diperlukan terobosan-terobosan hukum dalam rangka menjawab tantangan penegakan hukum di indonesia. kalau kita ingin merenungkan begitu banyak kejadian hukum yang belum terakomodir di dalam KUHP dan KUHAP maka dari itulah diperlukan diskusi-diskusi hukum kontemporer untuk memproduk aturan hukum baru dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan tersebut.
Selain daripada itu, ilmu hukum di indonesia seyogyanya bersinergi dengan cabang-cabang ilmu yang lain seperti ekonomi, sosial, politik dan lain sebagainya. ini diperlukan dalam rangka menggali, menelusuri, dan mendalami praktek-praktek atau kejadian-kejadian yang berpotensi adanya dugaan pelanggaran hukum. antisipasi seperti ini setidak-tidaknya akan mengurangi dampak dari kejadian pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
sebagai sebuah ilustrasi fenomena di bidang ekonomi yaitu berkembangnya ekonomi digital, berupa adanya pembayaran dengan sistem uang digital, sampai sejauh ini apabila kita melihat aturan hukum yang ada di indonesia belum di akomodir. belum lagi misalnya ada praktek permainan ekonomi dengan robot traiding dan crypto currency yang akhir-akhir ini semakin merebak.
Selain dari pada itu pada sektor lain misalnya sosial politik banyak juga kejadian hukum baru yang masih memerlukan sandaran hukum sehingga setiap objek hukum yang terdampak bisa mendapatkan rasa keadilan yang maksimal dari kehadiran sebuah tatanan hukum sebuah negara.
bertitik tolak dari hal tersebut diatas, maka para ahli hukum perlu melakukan diskusi intensif dan mendalam ataupun penelitian dan penelaahan secara sederhana dengan menelusuri bahan- bahan tertulis yang ada (lite-rature) terkait permasalahan yang ada dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. pendekatan yang kita gunakan dalam hal tersebut dinamakan deskriptif analitis.
Bahwa pengertian keadilan dalam rangka praktek hukum secara terminologi filsafat adalah suka pada kebijaksanaan, yang dalam bahasa arab disebut filsafah dan dalam bahasa yunani disebut philosophia. philos berarti suka atau cinta dan sophia berarti kebijaksanaan sedangkan arti secara praktis nya filsafat berarti alam berfikir jadi berfilsafat ialah berfikir secara mendalam dan dengan sungguh-sungguh (H. Hasbullah Bakry, 1981:7).
Sesungguhnya di dalam ilmu filsafat ada cabang-cabang filsafat yang membahas secara mendalam mengenai makna, hermeneutika. pengertian hermeunitika secara etimolgis adalah menafsirkan, artinya secara harfiah adalah penafsiran atau interpretasi. dalam batasan umum sesungguhnya hermeunitika adalah suatu proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi mengertian (E. Sumaryono, 1999:23-24).
Pada hakekatnya keadilan adalah kata sifat yang mempunyai arti adil atau tidak berat sebelah atau tidak pilih kasih. sifat ini sesungguhnya merupakan salah satu sifat manusia. keadilan merupakan suatu konsep yang mengindikasikan adanya rasa keadilan dalam perlakuan perbuatan dengan konteks apapun, termasuk dalam perlakuan yang sama dan adil yang tidak berat sebelah tidak pilih kasih di muka hukum.
Menurut aristoteles hukum yang harus ditaati demi keadilan dibagi menjadi dua kategori yaitu hukum alam dan hukum positif.
Hukum alam dianggap sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. hukum itu tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap dan berlaku dengan sendirinya. sebagai ilustrasi misalnya ketika kita menebang hutang yang tidak terkendali maka hukum alamnya akan terjadi bencana banjir.
sedangkan hukum positif adalah hukum yang sebagian besar berwujud undang-undang negara yang berlaku sesudah ditetapkan dan diresmikan oleh instansi yang berwenang. selain keadilan dianggap sebagai keutamaan secara umum yakni ketaatan hukum alam dan hukum positif terdapat juga keadilan sebagai keutamaan moral yaitu menentukan hubungan baik antara satu orang dengan orang yang lainnya, lalu keadilan tersebut berada ditengah-tengah dua hal yang ekstrim (keseimbangan). lalu untuk mengukur keseimbangan diperlukan ukuran kesamaan dengan menghitung cara aritmetis atau geometris (Theo Huijbers, 1982:29).
Keadilan yang dimaksud oleh aristoteles sesungguhya beranjak dari filsafat politik yang dikemukakan ditengah-tengah berkecamuknya krisis politik di yunani saat itu oleh karena itu dia membagi keadilan dalam beberapa hal yakni :
1. keadilan dalam segi-segi tertentu dalam kehidupan manusia yakni keadilan menentukan bagaimana seharusnya hubungan baik diantara manusia., dan keadilan itu terletak diantara dua kutub yang ekstrem. setiap orang harus menemukan keseimbangan dalam memperjuangkan kepentingannya sendiri dan setiap orang tidak boleh hanya memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain
2. pembagian keadilan secara garis besar yaitu keadilan distributif adalah mengatur hubungan antara masyarakat dan para anggota masyarakat, mewajibkan pemerintah untuk memberi apa yang menjadi hak. kemudian selanjutnya keadilan komulatif yaitu mengatur hubungan antara para anggota masyarakat yang satu dan yang lain dan mewajibkan setiap orang untuk bertindak sesuai dengan hukum alam dan atau perjanjian.
Konsep inilah yang menurut banyak kalangan hukum menjadi awal mula di formulasikannya keadilan, sehingga menjadi titik tolak pengembangan konsep keadilan dikemudian hari.
Oleh : Rizky Amaliah Oetami
(Peserta Latihan Kader 1 Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Al-Azhar Indonesia)
Parse error: syntax error, unexpected 'site' (T_STRING), expecting ';' or ',' in /var/www/vhosts/kliksaja.co/jakarta.klikers.id/wp-content/themes/wpberita/footer.php on line 147