Masuknya pajak perkebunan sawit ke dalam alokasi dana bagi hasil (DBH) disambut positif oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO).
Dengan masuknya pajak perkebunan sawit ke dalam DBH, daerah penghasil maupun non-penghasil yang terdampak negatif, bisa merasakan hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) tersebut.
“Dana perimbangan pusat dan daerah harus berkeadilan, terlebih pada aspek keuangan negara yang diperoleh dari sektor sumber daya alam, khususnya sawit. Daerah penghasil sawit se-Indonesia harus betul-betul memperoleh benefit langsung dari nilai transaksi bisnisnya,” ujar Sekjend PB HMI MPO Zunnur Roin dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/12/2021).
Masuknya pajak perkebunan sawit ke dalam opsi transfer DBH ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI, dengan agenda pengesahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada Selasa (07/12/2021).
Zunnur mengatakan, kebijakan memasukkan pajak perkebunan sawit ke dalam DBH merupakan langkah yang tepat. Selain memperkuat konsep desentralisasi keuangan, juga memperkuat pembangunan di daerah.
“Saya berkesimpulan, DBH sawit sebagai langkah positif untuk memperkuat konsep desentralisasi yang akan semakin menggairahkan perekonomian dan pembangunan daerah,” terangnya.
Ketua Komisi Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI MPO, Fajri, menuturkan bahwa dengan adanya UU HKPD, akan berdampak pada meningkatnya pendapatan daerah.
Selain itu, Fajri meyakini bahwa DBH dari sektor sawit pun akan berpengaruh positif, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan disahkannya UU HKPD pun, ia berharap pengelolaan ekonomi daerah dapat semakin baik dan terarah.
“Kita tentu berharap, semangat Gubernur dari daerah penghasil sawit se-Indonesia diterima dengan baik oleh komisi XI DPR RI dan Bu Menteri Keuangan, agar sinergis bergerak cepat memfinalkan produk hukum yang diperlukan, sehingga dapat direalisasikan dengan segera,” tandasnya. (*)