Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menyoroti tercemarnya sungai-sungai di ibu kota sehingga tidak bisa menjadi sumber kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta hanya mampu memenuhi 6 persen kebutuhan air bersih warganya. Sementara 94 persen air yang dipakai warga Jakarta dipenuhi dari Purwakarta dan Tangerang.
Puan menekankan, untuk mencapai salah satu tujuan “Sustainable Development Goals” (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan, pemenuhan akses air layak harus ditingkatkan menjadi air aman. Persoalan akses air bersih menjadi salah satu isu yang sering dibawa Puan di forum-forum internasional.
“Ketersediaan air bersih yang memadai adalah kunci untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup. Dalam hal ini, negara harus mengembangkan kebijakan yang mempromosikan pengelolaan air yang berkelanjutan, melindungi sumber daya air, serta mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat secara adil dan merata,” kata Puan melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air dengan prinsip-prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan.
“Negara juga harus memastikan penyediaan infrastruktur air yang memadai, termasuk pengembangan sistem penyediaan air, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan limbah, guna memastikan akses yang luas terhadap air bersih bagi seluruh penduduk,” terang Puan.
Lebih lanjut, peraih dua gelar Doktor Honoris Causa itu juga menyinggung soal data studi terbaru dari UNICEF yang menyatakan hampir 70 persen dari 20.000 sumber air minum rumah tangga yang diuji di Indonesia tercemar limbah tinja. Hal itu turut menyebabkan penyebaran penyakit diare yang merupakan penyebab utama kematian balita.
Untuk itu, Puan meminta Pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan akses dan kualitas air bersih di seluruh negeri. “Masyarakat harus diberdayakan untuk berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi, dan pemantauan kebijakan air bersih, sehingga kepentingan mereka terwakili dengan baik,” tutupnya. (we/aha)