Pemerintah akan memberikan sanksi kepada tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindung yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dikutip dari laman setkab.go.id, SE itu mewajibkan tempat publik memasang aplikasi PeduliLindungi.
Tempat publik itu di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” tulis SE tersebut.
“Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” lanjut SE tersebut.