Imbangi Kewengangan Besar Dengan Pedomani Kode Etik

  • Bagikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu penyelenggara pemilu yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. KPU pun memiliki kewenangan yang sangat besar dalam penyelenggaraan pemilu.

Setidaknya ada 7 pertanyaan yang jawabannya menjadi kewenangan KPU, siapa lembaga yang diberi wewenang menetapkan dafar pemilih, menetapkan peserta pemilu, menetapkan calon, menetapkan daerah pemilihan, menetapkan kampanye dan menetapkan melaksanakan pemungutan dan penghtiungan suara di TPS.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengawali pesan pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26 Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Periode 2023-2028, Jumat (16/6/2023). Hadir Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Kewenangan besar tersebut menurut Hasyim juga sejalan dengan lembaga yang dibentuk untuk mengontrol KPU yakni Bawaslu dan DKPP. Selain itu jajaran KPU sendiri juga harus mengimbangi dengan menjaga integritas diri dan lembaga, yaitu mempedomani kode etik penyelenggara. “Oleh karena itu yang wajib menjadi pegangan kita peraturan perundangan apakah itu peraturan pemilu, PKPU, peraturan DKPP, Perbawaslu, juga kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Hasyim.

Di luar itu kepada anggota KPU yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan tahapan pemilu yang telah berjalan. Tahapan terbaru yakni akhir verifikasi syarat calon baik DPR, DPRD dan DPD, dan juga penghujung pemutakhiran data pemilih yang rencananya akan dilaksanakan penetapan DPT pada 20-21 di tingkat kab/kota. “Oleh karena itu sepulang dari sini segera melakukan penyesuaian diri, segera refreshing kembali berbagai macam peraturan perundangan kode etik penyelenggara pemilu. Dan kemudian penyesuaian dengan jajaran sekretariat, sekretaris, dilingkungan kerja,” tambah Hasyim.

Meningkatkan pengetahuan, aturan kepemiluan dan berkoordinasi dengan sesama anggota, sekretariat serta KPU provinsi dan stakeholder. Terakhir Hasyim berpesan agar anggota yang baru dilantik menjaga kesehatan jasmani dan rohani. “Berkomunikasilah dengan pemda, DPRD, karena lembaga kita adalah layanan, jadi jangan jaga jarak dengan partai, peserta pemilu, tapi kita menjaga kedekatan yang sama (setara) dengan peserta pemilu,” tutup Hasyim.

Turut hadir dan mengikuti jalannya pelantikan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Asisten Deputi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Parpol Kemenko Polhukam Haryadi dan Kepala Pusat  HAM Kemenkumham Andi Nurka, jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU.

Adapun Kabupaten/Kota yang dilantik antara lain (Provinsi Sumatera Barat) Kab Agam, Kab Dharmasraya, Kab Kepulauan Mentawai, Kab Lima Puluh Kota, Kab Padang Pariaman, Kab Solok Selatan, Kab Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kab Pasaman, Kab Pasaman Barat, Kab Pesisir Selatan, Kab Sijunjung, Kab Solok, Kab Payakumbuh, Kota Solok. (Provinsi Jambi) Kab Batanghari, Kab Bungo, Kab Muaro Jambi, Kab Sarolangun, Kab Tanjung Jabung Barat, Kab Tanjung Jabung Timur, Kab Tebo. (Provinsi Banten), Kab Pandeglang, Kab Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan.

 

Sumber : Jakarta, kpu.go.id

  • Bagikan